Senin, 09 Agustus 2021 16:28

Jangan Lagi Ada Jual Ballo di Biringkanaya, jika Tak Mau Berurusan Polisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Personel Polsek Biringkanaya saat melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon).
Personel Polsek Biringkanaya saat melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon).

Empat orang penjual ballo (minuman beralkohol tradisional) berhasil diamankan oleh personel Polsek Biringkanaya saat melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon).

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Minumas keras (miras) merupakan salah satu dari sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Olehnya itu, keberadaannya mesti dibatasi di tengah masyarakat.

Di wilayah hukum Polsek Biringkanaya" href="https://rakyatku.com/tag/polsek-biringkanaya">Polsek Biringkanaya, keberadaan miras menjadi perhatian serius. Bagi para penjual miras atau atau minuman beralkohol (minol) sebaiknya tidak beroperasi di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Jika kedapatan, akan berurusan dengan polisi.

Empat orang penjual ballo (minuman beralkohol tradisional) berhasil diamankan oleh personel Polsek Biringkanaya saat melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon).

Baca Juga : Patroli Anggota Polsek Biringkanaya Tangkap Penjual Ballo

Keempatnya masing-masing A (21), S (31), I alias J (35), serta J (25). Dari tangan mereka berhasil diamankan sebanyak 63 botol kemasan bekas air mineral berisi ballo.

"Keempat penjual miras tertangkap tangan oleh personel kami saat melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi. Dari keempatnya berhasil kita sita puluhan minuman tradisional jenis ballo," Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, Senin (9/8/2021).

Dwi mengatakan, keempat pelaku menjual ballo pada lokasi yang berbeda-beda. Ballo disimpan dalam selokan untuk menyamarkan penjualan.

Baca Juga : Pasar Minyak Goreng Murah di Halaman Polsek Biringkanaya

"Keempatnya menjual ballo di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kelurahan Pai. Modus mereka menjual ballo adalah dengan menyembunyikan ballo tersebut di dalam karung dan menyimpannya diselokan atau tempat yang tidak mudah terlihat," tambah Dwi.

Olehnya itu, Dwi meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika melihat penjualan minuman beralkohol secara bebas. Hal ini sebagai upaya dini mencegah gangguan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Biringkanaya, apabila mengetahui adanya penjualan ballo di wilayahnya agar menyampaikan ke Bhabinkamtibmas atau kepada saya langsung, demi menjaga wilayah kita tetap aman dan kondusif," sebutnya.

Baca Juga : Ucapan Terima Kasih NA ke Polsek Biringkanaya

 

Penulis : Syukur
#Polsek Biringkanaya #Ballo