Minggu, 08 Agustus 2021 19:11

Imigrasi Sebut 34 Orang, Warga China Tetap Bisa Masuk Indonesia walau Ada Peraturan Menkumham

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) memastikan, WNA itu tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

RAKYATKU.COM – Warga asing asal China tetap masuk Indonesia di tengah pembatasan. Padahal, pintu telah ditutup melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan ini diterbitkan sekaitan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ternyata, pada Sabtu (7/8/2021), Imigrasi mencatat ada 34 warga negara asing asal China tiba di Jakarta.

Mereka masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) memastikan, WNA itu tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Angga, Minggu (8/8/2021).

Ditjen Imigrasi menegaskan, 34 TKA asal China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Angga mengungkapan bahwa WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Sabtu kemarin itu menaiki pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Pesawat itu membawa 37 penumpang yang terdiri 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Ditjen Imigrasi mengatakan, menolak kedatangan 67 warga negara asing masuk ke Indonesia selama PPKM, 3-30 Juli 2021. Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan serta langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.

Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Kelima katagori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

Aturan teknis terkait syarat perjalanan bagi WNA dan WNI ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Menkum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Menkum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Peraturan ini berlaku sejak 21 Juli 2021. Berdasarkan aturan itu, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, untuk sementara tidak bisa masuk ke Tanah Air.

Hanya saja, Permenkumham tetap memberi celah bagi orang asing. Syaratnya, mengantongi rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

#WNA asal China