Kamis, 05 Agustus 2021 14:26

PLN dan Bupati Teken MoU Bantaeng Benderang, Ini Isi Kesepakatannya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PLN dan Bupati Teken MoU Bantaeng Benderang, Ini Isi Kesepakatannya

Salah satu poin kesepakatan, PLN diizinkan memangkas pohon milik warga yang mengganggu jaringan listrik, tanpa ganti rugi.

RAKYATKU.COM -- Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan PLN melakukan penandatanganan MoU Bantaeng Benderang, Rabu (4/8/2021).

Bantaeng Benderang merupakan upaya PLN dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kawasan tertib listrik di Kabupaten Bantaeng.

MoU itu diteken Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin dan Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra di kantor Kelurahan Mallilingi, Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam upaya peningkatan suplai kelistrikan yang andal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Bantaeng.

"Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ilham Syah Azikin.

Sementara Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang baik antara PLN dan stakeholder.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

"Semoga pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang andal. Misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi," ujar Leandra.

Nota kesepahaman tersebut antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai tanggal 20 setiap bulan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Asuransi Rp 209 Juta ke Peternak

2. Semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket payment point online bank sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.

3. Mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah jaringan tegangan menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan, dan kebersihan.

4. Memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

5. Memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

6. Dilarang beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik, membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT PLN, bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.

 

#pemkab bantaeng