Rabu, 04 Agustus 2021 22:01

Pemkot-DPRD Parepare Tetapkan Ranperda Perubahan Ketiga Retribusi Jasa Usaha Menjadi Perda

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot-DPRD Parepare Tetapkan Ranperda Perubahan Ketiga Retribusi Jasa Usaha Menjadi Perda

Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim mengapresiasi panitia khusus dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan ranperda tersebut.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadir Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim dan Sekretaris Daerah Iwan Asaad serta beberapa pimpinan SKPD di ruang rapat paripurna, Rabu (4/8/2021).

Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim dalam sambutannya, mengapresiasi panitia khusus dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan ranperda tersebut.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

Ini menunjukkan perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Parepare. Utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektivitas kinerja dari pihak-pihak terkait, dimana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa," jelas Pangerang.

Pada kesempatan tersebut, Pangerang Rahim juga memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui ranperda tersebut.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Managemen RSUD Andi Makkasau Tanam Puluhan Batang Pohon

"Terima kasih juga kepada fraksi-fraksi dewan atas pernyataan menerima dan menyetujui ranperda terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda. Kami berharap dukungan dan kerja sama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan retribusi jasa usaha," tutupnya.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #dprd parepare