RAKYATKU.COM - DPRD Kota Makassar menjadi rujukan pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (sosper). Buktinya, legislator dari DPRD daerah lain sampai merasa perlu berguru langsung.
Sosper adalah kegiatan yang diselenggarakan legislator guna menyebarluaskan produk hukum yang dihasilkan. Produk hukum yang dimaksud yakni peraturan daerah.
DPRD Tana Toraja, DPRD Kabupaten Fak-Fak Papua hingga DPRD Samarinda tertarik. Mereka berkunjung ke DPRD Kota Makassar, Senin (28/6/2021).
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Mereka diterima di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar. Hadir anggota DPRD Makassar, Mesakh R Rantepadang (F-PDIP), Arifin Dg Kulle (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Anton Paul Goni (F-PDIP), H Muchlis A Misbah (F-NIB), Alhidayat (F-PDIP), Apiyaty Amin Syam (F-Golkar), Nurul Hidayat (F-Golkar), dan Azwar (F-PKS).
Mekanisme, prosedur hingga dasar hukum pelaksanaan perda dijelaskan Mesakh R Rantepadang yang menyebut, pihaknya melaksanakan dengan dasar hukum perwali yang mengatur segala ketentuan mulai dari penggunaan anggaran hingga kebutuhan kegiatan lainnya.
"Kami melaksanakan sesuai dengan perwali yang telah ditetapkan dan menunjuk pendamping khusus kegiatan tersebut yang di SK-kan melalui sekretaris DPRD," tegasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani menambahkan, pihaknya mendukung tugas dan funsi kedewanan, mengkoordinasikan dengan pimpinan DPRD dan sejumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beserta pemerintah kota demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami berkoordinasi langsung dengan pimpinan DPRD dan pimpinan AKD untuk kelancaran dan kesempurnaan pelayanan kesekwanan ke Anggota DPRD yang terhormat," ujarnya.