Selasa, 03 Agustus 2021 21:02

Sekprov Sulsel Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani (kiri depan), memimpin rapat Pokja Kehutanan Sosial di ruang rapat kerjanya, Selasa (3/8/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani (kiri depan), memimpin rapat Pokja Kehutanan Sosial di ruang rapat kerjanya, Selasa (3/8/2021).

Percepatan perhutanan sosial ini merupakan program nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diamanahkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memimpin rapat Pokja Kehutanan Sosial di ruang rapat kerjanya, Selasa (3/8/2021).

Rapat ini untuk membahas terkait percepatan perhutanan sosial tahun 2021. Merupakan pertemuan lanjutan yang dilaksanakan beberapa pekan lalu.

Percepatan perhutanan sosial ini merupakan program nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diamanahkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga : Sulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

"Hari ini kita akan mencoba menajamkan seperti apa peran kita di Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengakselerasi hal tersebut," kata Abdul Hayat.

Abdul Hayat menyebut akan mengajak seluruh elemen terkait untuk bersinergi dalam mewujudkan percepatan perhutanan sosial. Apalagi, terakhir ini ada dari penyuluh yang bergabung.

"Perlu koordinasi leading sektor sehingga tidak ada parsial-parsial. Tetapi, kita satu bendera. Salah satunya, adalah kapan kita vidcon dengan bupati kepala daerah untuk memberikan sosialisasi tentang tahap-tahap yang akan dilakukan kedepannya," sebutnya.

Baca Juga : Terobosan Penjabat Gubernur Tekan Biaya Distribusi Barang di Sulsel

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pokja, Syamsu Rijal, mengatakan program perhutanan sosial memberikan hak akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.

Ia menjelaskan, perhutanan sosial ini ada lima. Hutan desa, yang diusulkan oleh desa dan dikelola oleh desa. Hutan kemasyarakatan diusulkan oleh kelompok masyarakat yang tergantung oleh kawasan hutan. Selanjutnya, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan lingkungan.

"Jadi, perhutanan sosial ini adalah skema dari Bapak Presiden mendorong akses masyarakat terhadap kawasan hutan, dengan catatan tidak menebang dan sebagainya. Kita berharap agar semua pihak semakin peduli, kolaborasi, dan sinergi," katanya.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel