Selasa, 03 Agustus 2021 20:02

DPRD Parepare Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha Jadi Perda, Berlaku saat Pandemi Berakhir

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (3/8/2021).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (3/8/2021).

"Agar perda ini nantinya diberlakukan setelah berakhirnya pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil," kata Rahmat Sjamsu Alam, Wakil Ketua DPRD Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd parepare" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-parepare">(DPRD) Kota Parepare kembali menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (3/8/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid, didampingi Wakil Ketua, Rahmat Sjamsu Alam. Dihadiri segenap anggota DPRD dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim. Turut hadir Sekda Parepare, Iwan Asaad, para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah serta camat dan lurah.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicaranya. Semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.

Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, saat ditemui mengungkapkan DPRD setuju ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.

"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan bahwa agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan, dan olahraga," kata Rahmat.

Lanjut Rahmat, setelah ditetapkannya ranperda tersebut agar tidak langsung diberlakukan, tetapi menunggu pandemi COVID-19 berakhir.

Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara

"Agar perda ini nantinya diberlakukan setelah berakhirnya pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil," lanjutnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#dprd parepare