Selasa, 03 Agustus 2021 17:19

Sidang Perkara Kanre Rong, Terungkap Sewa Lapak Berlangsung di Ruangan Kepala UPTD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hari ini, Selasa (3/8/2021, perkara yang mendudukkan mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said, sebagai terdakwa kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini, Selasa (3/8/2021, perkara yang mendudukkan mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said, sebagai terdakwa kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Transaksi pembayaran antara terdakwa Muhammad Said dengan pedagang biasa terjadi di ruang Kepala UPTD Kanre Rong. Saksi pun mengaku pernah melihat transaksi pembayaran.

RAKYATKU.COM, GOWA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Hari ini, Selasa (3/8/2021, perkara yang mendudukkan mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said, sebagai terdakwa kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi merupakan pegawai honorer di UPTD Kanre Rong dan tiga orang saksi lainnya merupakan pedagang dari Kanre Rong.

Dalam kesaksiannya, pedagang mengungkapkan, awalnya mereka merupakan pedagang kaki lima yang berada di sejumlah titik di Kota Makassar, kemudian direlokasi ke kawasan kuliner Kanre Rong.

Saat dipindahkan, mereka diberi ID card oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM sebagai tanda pemilik lapak di Kanre Rong. Selama berdagang di kawasan tersebut, pedagang bebas dari biaya sewa alias gratis.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa Muhammad Said meminta kepada pedagang lama untuk menyewakan lapak mereka dengan catatan bagi hasil dari uang sewa.

"Saya tidak pernah mau lapak saya disewakan, tapi Pak Said yang memaksa," kata Samriani saat menjawab pertanyaan dari JPU, Imawati.

Sementara itu, menurut kesaksian pegawai honorer, Rosdiana Rauf, dari 222 lapak di kawasan kuliner Kanre Rong sebanyak 96 lapak yang disewakan terdakwa Muhammad Said kepada pedagang dengan harga bervariatif.

"Ada per bulan dan ada juga per tahun. Kalau per bulan, harga sewanya Rp500 ribu per bulan," kata Rosdiana.

Rosdiana menambahkan, transaksi pembayaran antara terdakwa Muhammad Said dengan pedagang biasa terjadi di ruang Kepala UPTD Kanre Rong. Saksi pun mengaku pernah melihat transaksi pembayaran.

"Pedagang selalu berhubungan langsung dengan Pak Said. Saya pernah lihat (pedagang beri uang ke Muhammad Said)," kata Rosdiana menjawab pertanyaan JPU Imawati terkait transaksi pembayaran yang dilakukan Muhammad Said dan pedagang.

Penulis : Syukur