Selasa, 03 Agustus 2021 08:53
Siti Nadia Tarmizi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Ibu hamil sudah boleh divaksin. Ada enam syarat yang harus dipenuhi. Jika ditemukan sakit sehingga tidak bersyarat, maka akan dirujuk ke rumah sakit.

 

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi bagi ibu hamil ini dilakukan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat. Khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

 

Rencananya, ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang disiapkan untuk ibu hamil yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna dan vaksin platform inactivated Sinovac.

Ada enam syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi. Pertama, usia kandungan minimal 14 pekan hingga trimester ketiga. Interval pemberian vaksin disesuaikan dengan jenis vaksin yang disuntikkan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh

Kedua, memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.

Baca Juga : Pakai IndoVac, Presiden Jokowi Resmi Vaksin Covid-19 Dosis Keempat

Kelima, jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Keenam, jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.