Senin, 02 Agustus 2021 21:00
Presiden Joko Widodo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus tidaklah menggembirakan. Pengusaha dan karyawan kecil jadi korban.

 

Karyawan restoran, misalnya. Selama PPKM, jam operasional dibatasi. Otomatis, pendapatan berkurang. Ujung-ujungnya gaji karyawan berkurang, bahkan ada yang diistirahatkan.

Afit Panduwinara menyampaikan curahan hatinya kepada Preside Joko Widodo. Dia sampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Tempat Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Senin malam (2/8/2021).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

"Kalo lanjut terus nasib karyawan restoran bagaimana Pak? Jika tidak selesai-selesai, mereka dapat gaji dari mana? Pengabdi negara digaji. Rakyat kecil seperti pekerja restoran dll mereka tidak mendapatkan pemasukan. Mereka yang punya cicilan mau bayar pakai apa?" katanya yang ditutup lima emoticon bercucuran air mata.

 

Tak hanya Afit Panduwinara. Ada juga ledinur Juliani. Dia mengaku perwakilan Sales Promotion Girl (SPG). Curahan hatinya juga dia sampaikan di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Selamat malam pak .. Saya perwakilan SPG yang tempat kerjanya ditutup selama masa PPKM ini. Memohon untuk ada solusi untuk kami SPG yang tidak ada jaminan kesehatan dan pekerja," tulisnya.

Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo

"Dan bantuan untuk BLT di rumah dari Covid muncul sampai saat ini keluarga saya belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Jadi mohon jawabnya Pak?" lanjut ledinur Juliani.

"Bener Mbak, saya juga SPG di mal ini sudah sebulan lebih tidak mendapat bansos juga, tidak gajian juga," imbuh Mada Aprili Lailia.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel

Malam ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang.

Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar

Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19. Buktinya, sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.

 

BERITA TERKAIT