RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, membenarkan penetapan 13 orang tersangka dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Ke-13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit (RS) Batua pada Dinas Kesehatan Makassar yang dibiayai APBD pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp25 miliar.
"Jadi 13 tersangka ini, Dr. AN selaku pengguna anggaran 2018, Dr. SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun anggaran 2018, MA Pejabat Pelaksana Teknis PPTK, FM Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau PPHP," kata Zulpan saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Sulsel, Senin (2/8/2021).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Selanjutnya, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Ir. MK Direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT MSS, Ir. DR Konsultan Pengawas CV SL, APR Konsultan Pengawas CV SL, RP Inspektorat Pengawasan," lanjut Zulpan.
Zulpan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan audit BPK RI sebanyak Rp22 miliar atau bisa dibilang total loss.
"Jadi ini sudah melalui hasil audit sehingga ini agak terlalu lama karena hasil audit ini ditunggu oleh penyidik. Jadi mereka ini dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Kata Zulpan, sampai hari ini belum ada yang ditahan karena belum ada yang diperiksa sebagai tersangka. Selama ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Dengan penetapan ini dinaikkan statusnya tentunya ada pemeriksaan lanjutan yaitu ketika 13 orang ini sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya apakah akan ada penahanan dan sebagainya," ujar Zulpan.
Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.