RAKYATKU.COM -- Budi Arie Setiadi bergeming. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes) itu sepertinya tenang-tenang saja menanggapi laporan Partai Demokrat.
Budi Arie Setiadi diadukan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrat.
Apa yang terjadi? Pemicunya adalah karikatur yang diunggah Budi di akun Facebook pribadinya pada 24 Juli 2021. "Dapat flyer lucu nih," tulisnya sebagai pengantar karikatur.
Baca Juga : Menkominfo Resmikan Gedung Balmon SFR di Gowa
Sampai Sabtu (31/7/2021), Budi belum mencabut karikatur berjudul "PAKAI TANGAN ADIK-ADIK MAHASISWA LAGI UNTUK KEPENTINGAN SYAHWAT BERKUASANYA."
Di bawahnya terdapat tagar #BONGKARBIANGRUSUH.
Nah, di bawah tulisan ini terdapat karikatur lima jari tangan. Kuku-kukunya ditutupi lima kartun orang. Jari tengah menggunakan kartun orang berbaju biru. Lalu jari manis orang berbaju merah. Keduanya terlihat sedang bergulat. Saling serang.
Baca Juga : Kemenkominfo: Potensi Kerugian Masyarakat Rp27 Triliun Setahun dari Higgs Domino Island
Pada setiap pangkal jari-jari itu, terdapat tulisan. Ibu jari tertulis "DE", telunjuk "MO", jari tengah "K", jari manis RA, dan kelingking "SI". Kelihatannya bertuliskan "DEMOKRASI".
Masalahnya, tulisan "SI" pada jari kelingking ditutupi huruf balok warna putih "T". Akhirnya tulisan tersebut terbaca "DEMOKRAT". Tulisan "SI" samar-samar masih kelihatan di belakang "T".
Gara-gara karikatur inilah Budi Arie dilaporkan ke polisi di beberapa daerah. Pelapor adalah para pengurus Partai Demokrat. Laporan serupa dilakukan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe.
Baca Juga : Sebar Berita Bohong, Ketua Laskar Merah Putih Sulsel Dilaporkan ke Polisi
Ni’matullah yang juga wakil ketua DPRD Sulsel mendatangi Mapolda Sulsel, Sabtu (31/7/2021).
"Kami memilih jalur hukum dalam menghadapi situasi yang merugikan posisi partai kami, tidak dengan jalan lain. Sekaligus mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap, apalagi bila menuding pihak lain, tanpa bukti," tegas Ni’matullah.
Baca Juga : Kerabat IAS Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Budi Arie Setiadi diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan atau denda Rp750 juta.
Budi sendiri enggan menanggapi laporan pengurus Partai Demokrat di sejumlah daerah. "No comment," saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/7/2021).