Jumat, 30 Juli 2021 16:02
Wahyudi Kasrul, penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Agung Sucipto memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.

 

Terdakwa Agung Sucipto penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

"Tuntutan jaksa dan vonis hakim 2 tahun itu sesuai ji dengan apa yang kita target dari awal. Target kita, kan, memohon untuk diberikan keringanan sebenarnya," kata Wahyudi Kasrul, penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Lanjut Wahyudi mengatakan, meskipun justice collaborator yang diajukan pihaknya ditolak hakim, hal yang meringankan itu sudah masuk dalam putusan.

 

"Meskipun putusan hakim justice collaborator-nya ditolak, tapi toh hal-hal yang meringankan itu masuk dalam putusan," ujarnya.

Dengan begitu, kata Wahyudi, tim hukum dan keluarga Agung Sucipto sepakat untuk tidak melakukan banding.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

"Kita menerima hasil putusan dari hakim. Langkah selanjutnya, ya, tinggal menunggu eksekusi," ucap Wahyudi.

Wahyudi juga mengatakan, jika nantinya Agung Sucipto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Nurdin Abdullah, akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya.

"Dia tetap akan menyampaikan apa yang sebenar-benarnya dan tidak akan mengubah satu peristiwa pun untuk menunjukkan kebenaran. Koorperatifnya kita sampai sejauh itu," tegas Wahyudi.

Penulis : Usman Pala