Kamis, 29 Juli 2021 20:27

Terdakwa Pemalsuan Akta Jual Beli SMA PGRI Bulukumba Bebas dari Tuntutan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aco Bahar.
Aco Bahar.

"Berdasarkan putusan hakim, keduanya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Termasuk bebas dari ancaman kurungan penjara enam bulan," ujar Aco Bahar, kuasa hukum terdakwa.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Sidang perkara kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan terdakwa Rajamuddin bin Halibu dan H. Suhardi Hammado bin Hammado berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (29/7/2021).

Setelah melalui proses panjang persidangan kasus sengketa lahan SMA PGRI Bulukumba ini, kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa atas ancaman kurungan enam bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Aco Bahar, mengatakan awalnya kedua terdakwa melanggar 3 pasal, yaitu pasal 263, 264, dan 266 KUHP masing-masing ayat 1 dan 2 untuk pasal 263 dan 266. Sedangkan, pasal 264 melanggar ayat 2 KUHP.

"Berdasarkan putusan hakim, keduanya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Termasuk bebas dari ancaman kurungan penjara enam bulan," ujar Aco Bahar kepada sejumlah awak media.

Aco bahar juga membeberkan, saat ini keduanya telah bebas dari tahanan, setelah sebelumnya berstatus tahanan kota sejak 2020 lalu.

"Semua pasal yang didakwakan jaksa kepada keduanya tidak memenuhi unsur sehingga keduanya dinyatakan bebas murni," ucap Aco Bahar.

Namun, kata Aco Bahar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora Dwi Puspitas Sari, tetap melakukan kasasi atas pembebasan tersebut. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 43--Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan Kompleks SMA PGRI Bulukumba, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada 25 Feberuari 2021 lalu.

Kasus tersebut bermula saat YPLP PGRI–Dikdasmen Bulukumba menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) pihaknya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar 2010.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba sebagai tergugat dan keluarga Dakhlan Moh. Gau sebagai pemilik sertifikat menjadi tergugat intervensi.

Dalam gugatan tersebut, PTUN Makassar memutuskan bahwa tidak dapat menerima gugatan penggugat.

Putusan PTUN Makassar lalu menguatkan putusan PTUN Makassar, serta putusan MA adalah Menolak Gugatan Penggugat sehingga sertifikat hak milik (SHM), yang dipegang keluarga Dakhlan Moh. Gau adalah sah dan berlaku.

Sementara itu, dugaan adanya pemalsuan AJB dimulai saat YPLP PGRI–Dikdasmen Bulukumba mengajukan gugatan TUN terkait kepemilikan tanah yang sekarang di atasnya terbangun Gedung SMA PGRI Bulukumba. Kasus dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan ke Polda Sulsel.

Pihak YPLP PGRI diduga telah menggunakan AJB palsu sebagai dasar membuat SHM pada 2013 dengan nomor laporan LP/411/XII/2013/SPKT.

Penulis : Rahmatullah
#Kasus SMA PGRI Bulukumba #Pengadilan Negeri Bulukumba