Kamis, 29 Juli 2021 16:20

Ditelepon Ajudan NA, Dua Pengusaha Tionghoa Akui Sumbang Masjid yang Dibangun di Kebun Durian

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ditelepon Ajudan NA, Dua Pengusaha Tionghoa Akui Sumbang Masjid yang Dibangun di Kebun Durian

Petrus dan Thiawudy mengaku menyumbang masing-masing Rp100 juta ke rekening yayasan masjid. Bukit transfer dikirim ke ajudan Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM - Sidang dugaan tindak pidana korupsi suap dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang yang dipimpin Ibrahim Palino menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni Petrus Yalim, direktur PT Putra Jaya; Thiawudy Wikarso, wiraswasta; dan Riski Angriani, sekretaris direktur utama Bank Sulselbar.

Petrus mengaku mengenal Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai bupati Bantaeng. Saat itu dia diminta berkenalan oleh Malkan Amin, mantan anggota DPR RI yang juga pernah jadi calon bupati Barru.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Awalnya diminta berkenalan oleh almarhum (Malkan). Karena (Nurdin Abdullah) merakyat, bagus, dan sangat tidak birokrasi sehingga mudah berkomunikasi," kata Pertus.

Perkenalan tersebut berlanjut hingga Petrus mengikuti sejumlah lelang proyek di Bantaeng saat Nurdin Abdullah masih menjadi bupati. Ia pun tak menampik perkenalan tersebut dilakukan dengan harapan ke depan ia bisa mendapatkan proyek.

"Jujurnya ada," jawab Petrus saat ditanya hakim Ibrahim Palino apakah ada terbersit harapan untuk mendapatkan proyek dengan perkenalan dengan Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Petrus juga mengaku mendapatkan undangan untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid yang terdapat di salah satu lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel. Lahan tersebut saat ini juga sudah disita KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Undangan untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut diinformasikan melalui telpon oleh Aide De Camp (ADC) alias ajudan Nurdin Abdullah, Samsul Bahri.

Petrus menyerahkan uang Rp100 juta yang disebut sebagai dana CSR perusahaan. Dana itu dikirim melalui yayasan masjid yang sementara dibangun tersebut.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Saat itu, Syamsul Bahri menyampaikan sementara ada masjid dibangun, siapa tahu bisa dibantu. Permintaan ADC Nurdin Abdullah tersebut disanggupi Petrus dengan mengirimkan uang Rp100 juta.

"Setelah transfer, saya kirim bukti ke Syamsul Bahri," sebutnya.

Hal senada disampaikan Thiawudy Wikarso. Ia mengaku ditelepon sebelum peletakan batu pertama. Namun ia mengaku lupa siapa yang menginformasikan.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Saat itu, ia sudah menyadari diinformasikan dengan maksud untuk menjadi donatur pembangunan masjid. Setelah mengirim uang Rp100 juta ke yayasan masjid, ia juga mengirim bukti transfer. Petrus dan Thiawudy merupakan sahabat yang sudah lama kenal.

Thiawudy mengatakan, masjid yang dibangun tersebut jauh dari perkampungan warga. Sehingga kemungkinan yang akan menggunakan hanyalah orang yang lewat saja.

"Masjid di pinggir jalan. Tidak ada orang. Mungkin untuk masyarakat yang lewat," katanya.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Andry Lesmana mengatakan klaim pemberian dana CSR perusahaan yang disampaikan Petrus dan Thiawudy memunculkan pertanyaan baru.

"Dilihat dari nilai maupun argumen atau fakta hukum terkait CSR, CSR kan prosedur seperti apa. Harus ada proposal. Namun tidak ada proposal dari pihak yayasan masjid kepada para saksi. Dari situ kan kita tahu nilai proposal RAB berapa, dan sewajarnya nyumbangnya berapa. Istilahnya kalau misalkan memang benar-benar CSR sumbangan masjid," kata Andry usai sidang.

Kejanggalan lainnya, kata Andry, pemberian CSR untuk pembangunan masjid di Maros yang sepi. Yang ada hanya kebun milik Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Dari keterangan saksi, tidak ada penduduk di sekitar masjid, yang ada kebun durian milik terdakwa, Nurdin Abdullah. Jadi kita lihat tujuan utama pemberiannya untuk apa," tambah Andry.

 

Penulis : Syukur
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah