Rabu, 28 Juli 2021 17:24

Curi 40 Ekor Sapi dari 14 TKP, Komplotan Wajo Jual ke Pedagang Rp4 Juta Seekor

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Curi 40 Ekor Sapi dari 14 TKP, Komplotan Wajo Jual ke Pedagang Rp4 Juta Seekor

Komplotan ini mengakui telah mengambil 40 ekor sapi di 14 lokasi berbeda dan dalam jangka waktu kurang lebih dua tahun terakhir.

RAKYATKU.COM,WAJO - Komplotan pencurian ternak (curnak) di Wajo ini bikin pedagang untung besar. Bayangkan, dia mencuri sapi lalu dijual Rp4 juta per ekor ke pedagang.

Kasus ini diungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, SIK MM, Rabu (28/7/2021). Kapolres didampingi KBO Sat Reskrim dan Kasi Propam Polres Wajo.

Kapolres menjelaskan, personelnya mengamankan tiga pelaku pencurian ternak masing-masing berinisial SY (41), MS (49), dan AT (48) di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Jaga Stabilitas Pangan, Bupati bersama Forkopimda Cek Harga Sembako di Pasar Mini Sengkang

Ketiga pelaku diamankan personel Polsek Takkalalla Polres Wajo saat hendak melakukan aksinya menggunakan mobil pikap.

Anggota Polsek Takkalalla curiga dengan gerak gerik pelaku. Dari hasil interogasi diketahui mereka sering mengambil sapi ternak milik warga yang diikat di sawah atau kebun atau bahkan di belakang rumah.

Sapi curian itu selanjutnya dijual seharga Rp4 juta kepada pedagang. Komplotan ini mengakui telah mengambil 40 ekor sapi di 14 lokasi berbeda dan dalam jangka waktu kurang lebih dua tahun terakhir.

Baca Juga : Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil Jelang Ramadhan, Kasat Intelkam Polres Wajo Sasar Sejumlah Pasar

Ketiga pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Wajo. Mereka disangka Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Pidana subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#kasus pencurian #polres wajo