RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Surat izin limbah B3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) perizinan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang DPMPTSP Jeneponto, Adnan, lantaran dirinya tidak banyak mengetahui izin limbah B3 yang dikeluarkan atau yang sudah terbit itu.
"Makanya saya kaget juga setelah ada yang pertanyakan soal izin limbah B3 rumah sakit yang sudah diterbitkan. Ini, kan, seharusnya saya ketahui dulu. Bahkan di situ tidak ada paraf Kabid (Kabid Perizinan PTSP Jeneponto). Ini, kan, ada SOP-nya," kata Adnan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga : In House Training RSUD Lanto Daeng Passewang, Sekda Jeneponto Minta Budayakan Komunikasi Efektif
Menurut Adnan, untuk mengeluarkan atau menerbitkan izin, terdapat banyak proses yang melibatkan tim teknis dari lingkungan dan dinas kesehatan. Setelah itu, PTSP melakukan verifikasi kembali, apakah layak dikeluarkan atau belum.
"Jadi izin limbah medis B3 itu tidak gampang dikeluarkan begitu saja, sebab ada tim teknisnya. Itupun setelah tim teknis mengeluarkan rekomendasi. Tapi, pihak PTSP masih harus mengkaji rekomendasi sesuai SOP yang ada," sebutnya.
Dia menyebut, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup juga tidak pernah dilihat oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Jeneponto, seperti apa isi dan bunyinya. Padahal, semuanya harus melalui proses dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, lalu kemudian terakhir di Kepala Dinas.
Baca Juga : Dugaan Pemerasan Atas Namakan Titpan Polda Sulsel, Oknum Wartawan di Jeneponto Berikan Klarifikasi
"Jadi di PTSP ini ada SOP-nya. Begini, semua proses harus melalui Kepala Seksi dulu, baru ke Kabid, baru bisa naik ke meja Kadis, begitu prosesnya," terangnya.
Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Jeneponto, Rima Febriyani, yang dikonfirmasi terkait izin limbah medis RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto, tidak berkomentar banyak.