RAKYATKU.COM - Pemerintah Arab Saudi" href="https://rakyatku.com/tag/arab-saudi">Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk daftar merah COVID-19.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran COVID-19. Demikian dilapokan kantor berita resmi SPA, Selasa (27/2/2021), mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri.
SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat itu.
BERITA TERKAIT
-
Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Modus Click to Earn Berkedok Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat
-
Tak Sekadar Smartwatch, Galaxy Watch Ultra2 Jadi Asisten Kesehatan Berbasis AI untuk Aktivitas Outdoor
-
Telkomsel Kantongi Spektrum Terbesar, Siap Percepat 5G dan Perkuat Pengalaman Digital Indonesia
-
Batam Resmi Jadi Gerbang Digital Baru, TelkomGroup Hadirkan Kabel Bawah Laut NCC untuk Cloud dan AI