RAKYATKU.COM - Pemerintah Arab Saudi" href="https://rakyatku.com/tag/arab-saudi">Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk daftar merah COVID-19.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran COVID-19. Demikian dilapokan kantor berita resmi SPA, Selasa (27/2/2021), mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri.
SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.
Baca Juga : Telkomsel Salurkan 590 Hewan Kurban, Jangkau 40 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat itu.
BERITA TERKAIT
-
Dana Haji Tak Sekadar Disimpan, BPKH Kelola Secara Syariah untuk Ringankan Biaya Jemaah
-
Haka Auto Perluas Dealer dan Perkuat After Sales demi Tingkatkan Kepercayaan Konsumen EV
-
Maruarar Sirait Resmi Pimpin PIKI 2026–2031, Arah Baru Organisasi Cendekiawan Menguat
-
Kinerja Tumbuh di Tengah Kompetisi Ketat, Bluebird Raup Rp1,45 Triliun di Awal 2026