RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Agung Sucipto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino menjatuhkan vonis kepada Agung Sucipto 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuntan JPU yakni 2 tahun penjara dengan dengan denda Rp250 juta. Perbedaan tersebut terdapat di jumlah denda yang diberikan dengan JPU.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya dan kami memang menyatakan ingin pikir pikir terlebih dahulu biar kami berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa yang lain," kata JPU, Andry Laksamana, Senin (26/7/2021).
Andry juga mengatakan, berdasarkan dari putusan tersebut hakim telah mempertimbangkan alat bukti yang ada.
"Kita melihat bahwa hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada dan keyakinan Hakim sehingga memutuskan dakwaan sesuai yang kami bacakan terhadap terdakwa Agung Sucipto," tuturnya.
Baca Juga : Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding
Sementara itu, kuasa hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono, menganggap putusan ini sudah adil dan kemungkinan tidak akan mengajukan banding.
"Kalau menurut saya mungkin tidak akan banding, akan diterima, dan itu sudah selesai, nanti banding berpikiran lagi lebih baik jalanin, karena dia mengakui satu kesalahan, " tutur Bambang Hartono.