Senin, 26 Juli 2021 15:13

Tok! Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Kelas 1 A Makassar, Senin (26/7/2021).
Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Kelas 1 A Makassar, Senin (26/7/2021).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Agung Sucipto dihukum dengan dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Kelas 1 A Makassar, Senin (26/7/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito di Ruang Sidang Harifin A. Tumpah PN Kelas I A Khusus Makassar.

Dalam putusan majelis hakim terdakwa Agung Sucipto dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp150 juta dan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti penjara selama empat bulan," kata Ibrahim Palino saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Agung Sucipto dihukum dengan dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Sebelumnya, tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

Dalam tuntutan itu terdakwa Agung Sucipto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

JPU menuntut Agung Sucipto dengan dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU KPK.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Agung Sucipto #Kasus KPK Nurdin Abdullah