RAKYATKU.COM - Gara-gara istilah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menelepon Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pemprov Papua berencana menutup akses keluar masuk wilayah itu. Direncanakan berlangsung sebulan. Sepanjang Agustus 2021.
Lalu, apa masalahnya? Ternyata gara-gara istilah yang disampaikan juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus di Jayapura.
Baca Juga : PPKM Diperpanjang; Pekerja Usaha Hiburan di Makassar Makin Susah, AUHM Minta Solusi
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan lockdown. Menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.
"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," kata Rifai dilansir Antara, Selasa (20/7/2021).
Khawatir masyarakat bingung, Mendagri Tito Karnavian menelepon langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tito mengoreksi Lukas Enembe bahwa Indonesia tidak menggunakan istilah lockdown.
Baca Juga : PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini: Ada Hasil Baik, Juga Kurang Baik
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Gubernur Papua tadi pagi," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Setpres, Senin (26/7/2021).
"Saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown. Lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum belum tentu masyarakat juga memahami arti lockdown. Kalau PPKM level 4, 3, 2 sektor itu secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk kegiatan apa saja sektor kegiatannya yang dibatasi," kata mantan kepala Polri ini.
Tito juga mengaku sudah meminta Lukas Enembe untuk segera menindaklanjuti kebijakan PPKM dengan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tito berharap penerapan PPKM di Papua ini nantinya bisa menekan laju penyebaran virus corona di sana.
Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Curhatan SPG ke Presiden Jokowi Ini Bikin Iba
PPKM seharusnya sudah berlaku di Papua sejak hari ini hingga 2 Agustus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ternyata gubernur Papua belum menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut seperti daerah lainnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, ada tiga daerah di Papua yang masuk dalam level 4. Tiga daerah itu yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Kemudian, sejumlah daerah di Papua seperti Kabupaten Jayapura juga masuk dalam PPKM Level 3.