RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran yakni bisa buka hingga pukul 22'00 Wita.
Aturan tersebut mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat tentang kebijakan PPKM level 4 bahwa di luar jawa dan bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing. Artinya, dalam hal ini Kota Makassar bisa menerapkan aturan tersebut.
Sesuai hasil pertemuan dengan Forkompida, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk pelaku usaha. Namun, terpenting pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Sebut Bansos di Masa PPKM Kecil dan Tak Merata
" PKL dan Cafe, Warkop, Warteg, dan usaha kecil lainnya bisa buka sampai jam 10 malam atau pukul 22'00 Wita tapi ingat harus patuhi prokes. Inillah kelonggaran yang diberikan oleh Pak Presiden dan Saya kira kebijakan dari Presiden sudah sangat baik."ungkapnya saat diwawancara di kediamannya, Jalan Amirullah. (26/7/2021).
Menurutnya, pelonggran akan dilakukan secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi ini. Kendati demikian ia kembali mengingatkan agar pelaku taat prokes jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha ini taat prokes, saya memerintahkan Satgas Raika melakukan monitoring zoom kepada pelaku usaha. Kalau mereka ( pelaku usaha) taat prokes bisa saya perkenankan sampai jam 10'00 malam,tapi kalau tidak taat prokes bisa langsung ditutup lebih cepat.Tinggal pilih kalau melanggar prokes bisa tutup sampai jam 6 sore saja."tegas Danny.
Baca Juga : PPKM Level 4 di Makassar Dilonggarkan, Begini Harapan Penjual Martabak
Hal senada disampaikan Kepala Kesbangpol Makassar, Ahmad Nansum bahwa ada perbedaan antara PPKM jawa dan bali dengan PPKM level 4 diluar jawa/bali sebagaimana diatur dalam edaran Kemendagri RI no 25 tahun 2021 tentang aturan PPKM di masa pandemi Covid 19.
"Perbedaanya menyangkut batas waktu aktivitas usaha kecil, kalau PPKM level 4 wilayah diluar jawa/bali diserahkan kepada pemerintah daerah bagaimana kebijakannya dan kondisi daerahnya. "jelasnya.
Dia menambahkan untuk acara resepsi pernikahan belum bisa dilaksanakan untuk sementara. Begitupum dengan rumah ibadah diimbau agar masyarakat tidak berjamaah dan mengoptimalkan ibadah dirumah.
Baca Juga : Danny Pomanto: Saya Tidak Pernah Bilang Jangan Naik Motor-Mobil jika Belum Divaksin
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus (PPKM Jawa Bali). PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan kenaikan kasus positif virus corona (Covid-19).