Jumat, 23 Juli 2021 21:08

Bertahun-tahun Diproses, Ujung-ujungnya 5 Terdakwa Kasus Jembatan Bosalia Divonis Bebas Pengadilan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jembatan Bosalia Jeneponto.
Jembatan Bosalia Jeneponto.

GAM bertanya, "Jadi siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta?"

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Jembatan Bosalia di Jeneponto mangkrak. Anggarannya raib. Setelah bertahun-tahun berproses, hakim memvonis bebas lima terdakwa.

Inilah yang membuat Nurul Imam Rahman, heran. Komando Departemen Investigasi dan Advokasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) ini termasuk getol mengadvokasi kasus tersebut.

"Harus kami sampaikan bahwa hakim juga harus objektif dalam melihat dan memutuskan suatu perkara yang ditanganinya," terang dia, Jumat (23/7/2021).

Pria berambut gondrong itu sangat menyayangkan terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim beberapa hari lalu terhadap lima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia.

"Tentunya putusan hakim merupakan tantangan keras dan bukti ketidakbecusan Kejari Jeneponto dalam memutuskan kelengkapan berkas perkara (P-21) yang dilimpahkan oleh penyidik," sebutnya.

Menurut Nurul Imam, sesuai hasil investigasi di lapangan bahwa terkait pekerjaan Jembatan Bosalia itu diduga mangkrak, sehingga sampai saat ini asas manfaatnya belum dirasakan masyarakat.

"Jadi siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta?" ujarnya.

Dia menegaskan, mestinya dalam menangani dugaan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa puls dan mengedepankan asas keadilan serta komitmen seluruh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Jeneponto telah mengajukan kasasi ke Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Tipikor Makassar sejak kelima terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas progres yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Semoga saja mendapatkan titik terang demi terwujudnya keadilan," urainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ramadiyagus mengatakan bahwa sejak kelima terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas, Kejari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sekarang kita punya waktu 14 hari untuk memori kasasi. Jadi sekarang sedang menyusun memori kasasi setelah melimpahkan kasasi," ujarnya kepada wartawan.

Kasus Jembatan Bosalia sudah bergulir beberapa tahun. Mereka yang menjadi terdakwa yakni lima rekanan yaitu Aidil Armas, Andi Sumardi, M Takdir Takko, Rahmat Makmur, dan Abd Malik.

 

Penulis : Samsul Lallo
#kasus jembatan bosalia