RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat" href="https://rakyatku.com/tag/edy-rahmat">Edy Rahmat, mengajukan eksepsi dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan, yang disampaikan oleh seorang terdakwa terhadap materi dakwaannya.
Menurut kuasa hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy, bahwa inti dari ekspesi tersebut akan menjelaskan uraian peristiwa kemudian penerapan hukum yang sebenarnya.
Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis
"Pada prinsipnya dakwaannya, satu memuat peristiwa hukum tidak cermat, dua waktu dan tempat kejadian itu tidak jelas dan tidak cermat, dan ketiga dalam penerapan hukumnya tidak cermat," beber Yusuf.
Selain itu, penasihat hukum Edy Rahmat juga mengajukan permohonan pengalihan pemindahan tahanan dan justice collaborator.
"Jadi ada dua surat permohonan yang kami ajukan yaitu justice collaborator dengan pemindahan tahanan ke Rutan Makassar," ujar Yusuf.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Alasan dari penasihat hukum Edy Rahmat meminta pemindahan tahanan ke Makassar karena kemanusiaan.
"Kami minta pengalihan karena alasan kemanusiaan orang tuanya sudah uzur, kan, sudah tua. Kalau bisa diadili di sini," ucap Yusuf.
Sementara itu, pengajuan permohonan justice collaborator karena merasa kliennya bukanlah tersangka utama.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
"Intinya dia bukan tersangka utama. Jadi dia ingin bekerja sama dengan jaksa dan lembaga peradilan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan Nurdin Abdullah dan mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya," tutur Yusuf.