RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.
Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/7/2021).
Nurdin Abdullah hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu M.Asri Irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.
JPU KPU mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah
Mengenai dakwaan yang didakwakan kepada Nurdin Abdullah, JPU Asri Irwan mengatakan ia menerapkan pasal kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara kumulasi.
"Dakwaan pertama itu suap yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan itu 150 ribu dolar Singapura (SGD) plus Rp2,5 miliar operasi tangkap tangan itu," kata Asri Irwan.
Sementara dakwaan kedua atau dakwaan kumulatif NA sebagai penyelengara negara menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6,5 miliar dan SGD200 ribu.
Baca Juga : Dihadirkan sebagai Saksi, Jumras Sebut Keluarga NA Sering Bawa Catatan Paket Proyek untuk Dimenangkan
"Jadi kita total-total mulai dari penerimaan suap plus gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," katanya.
Kata Asri Irwan, mengenai gratifikasi itu Nurdin Abdullah sebagai penyelengara negara menerima pemberian gratifikasi dari beberapa kontraktor-kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan.
"Dakwaannya minimal 4 tahun, jadi karena ada 12 B itu gratifikasi minimal 4 tahun, pasal suap itu pasal 12 a atau b minimal 4 tahun," tuturnya.