Kamis, 22 Juli 2021 14:35

Aturan Sudah Diubah Diam-Diam, Rektor UI Ari Kuncoro Tetap Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ari Kuncoro
Ari Kuncoro

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

RAKYATKU.COM – Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatan wakil komisaris Bank BRI. Rektor Universitas Indonesia (UI) itu tak tahan sorotan publik yang kian kencang.

Ari jadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai wakil komisaris BRI. Dia dianggap melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Belakangan, pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Namun perubahan dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan. Karena revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Informasi terkait hal ini dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Dalam rilis resmi Kementerian BUMN, pihak perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari seluruh lapisan.