Kamis, 22 Juli 2021 12:53

Sidang Perdana Nurdin Abdullah di PN Makassar, Dua Satpam Larang Wartawan Ambil Gambar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang Perdana Nurdin Abdullah di PN Makassar, Dua Satpam Larang Wartawan Ambil Gambar

Hakim ketua, Ibrahim Palino terlebih dahulu mengonfirmasi kondisi kesehatan terdakwa Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM - Sidang perdana Nurdin Abdullah (NA), gubernur Sulsel non aktif dilaksanakan, Kamis (22/7/2021). Sidang dipimpin Ibrahim Palino selalu hakim ketua di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa.

Ibrahim Palino saat duduk di kursi hakim memberi kesempatan kepada awak media yang ada dalam ruang sidang lebih awal.

"Para rekan-rekan media kami kasih kesempatan mengambil gambar selama tiga menit. Silakan," kata Ibrahim.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ibrahim Palino terlebih dahulu mengonfirmasi kondisi kesehatan terdakwa Nurdin Abdullah.

"Alhamdulillah Yang Mulia, sehat," jawab Nudin kepada Ibrahim Palino.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Sidang berjalan dengan larangan mengambil gambar. Beberapa wartawan yang akan mengambil video atau foto dilarang oleh dua sekuriti yang bertugas di ruang sidang.

"Dilarang. Sudah tadi," kata sekuriti yang bertugas.

Saat ini jaksa penuntut umum sementara membacakan dakwaan yang berjumlah 25 halaman.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Ada 25 halaman dakwaan namun sifatnya akumulatif sehingga kami tidak membacakan secara keseluruhan," ungkap jaksa kepada hakim dan penasihat hukum.

Sebelum sidang Nurdin Abdullah berlangsung, terdakwa Agung Sucipto terlebih dahulu membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Anggu adalah orang yang diduga sebagai pelaku pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Pada sidang sebelumnya Anggu dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan dan tetap ditahan.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

 

Penulis : Syukur
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah #Sidang Agung Sucipto