Kamis, 22 Juli 2021 11:16

Hari Pertama Nurdin Abdullah Disidang di Makassar, Anggu Bacakan Pembelaan Lebih Dahulu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hari Pertama Nurdin Abdullah Disidang di Makassar, Anggu Bacakan Pembelaan Lebih Dahulu

Ini adalah hari pertama Nurdin Abdullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

RAKYATKU.COM - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) dilaksanakan hari ini, Kamis (22/7/2021).

Sejauh ini, di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa, SH, MH yang akan menjadi tempat Nurdin Abdullah dihakimi sudah siap dimulai.

Pengacara yang berjumlah dua orang telah duduk di kursi yang telah disiapkan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah tiga orang telah siap dilaksanakan.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino memasuki ruang sidang pukul 10.37 wita.

Suasana sidang berjalan dengan penerapan protokol kesehatan. Majelis hakim, pengacara, JPU dan pengunjung pun menggunakan masker dan menjaga jarak.

Ibrahim Palino saat duduk di kursi hakim memberi kesempatan kepada awak media yang telah ada di ruang sidang lebih awal.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Para rekan-rekan media kami kasi kesempatan mengandung gambar selama tiga menit, silakan," kata Ibrahim memberi waktu untuk mengambil foto ataupun video.

Setelah rekan media mengambil gambar, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa Agung Sucipto (Anggu) yang telah dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.

Anggu merupakan orang yang diduga sebagai pelaku pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Dimana pada sidang sebelumnya Anggu dituntut dua tahun penjara dengan denda 250 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan dan tetap ditahan. Hal tersebut seperti disampaikan JPU dalam sidang yang dilaksanakan pada (13/7/2021).

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Kami penuntut umum dalam perkara ini meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi pengadilan negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa atau Agung Sucipto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 5 ayat huruf A," kata JPU, M Asri Irwan dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider penjara kurungan pengganti selama enam bulan," lanjut M Asri Irwan membacakan tuntutan.

Berkaitan dengan kasus Anggu, Nurdin Abdullah pun hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana hakim yang akan mengadili Nurdin Abdullah juga sama dengan yang mengadili Anggu.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Sidang Nurdin Abdullah akan dilaksanakan setelah sidang Anggu. Hingga saat ini Anggu masih membacakan pembelaan.

 

Penulis : Syukur
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah