Rabu, 21 Juli 2021 19:30

Permenkumham Tutup Pintu Orang Asing, Ternyata Masih Bisa Masuk Lewat Celah Aturan Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly

Peraturan ini berlaku sejak 21 Juli 2021.

RAKYATKU.COM -- Setelah ribut-ribut soal gelombang orang asing, terbitlah aturan pembatasan. Sudah tidak akan ada WNA masuk Indonesia? Tidak, ternyata.

Perluasan pembatasan orang asing masuk Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021. Aturan ini sekaitan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menkum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Baca Juga : Wajah Baru Paspor Indonesia di Momen HUT 79 RI

Selain itu, juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Peraturan ini berlaku sejak 21 Juli 2021. Berdasarkan aturan itu, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, untuk sementara tidak bisa masuk ke Tanah Air.

Hanya saja, Permenkumham tetap memberi celah bagi orang asing. Syaratnya, mengantongi rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga : Kakanwil Bersama Para Kadiv Ikut Nyoblos di TPS 904 Lapas Makassar

Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

#kemenkumham #Orang Asing