RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Ujung Pandang" href="https://rakyatku.com/tag/polsek-ujung-pandang">Polsek Ujung Pandang mengamankan seorang pria, Senin malam (19/7/2021).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Plt Kepala Damkar Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/damkar-makassar">Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin.
Pria yang berinisial II (39) itu ditangkap atas dugaan penipuan" href="https://rakyatku.com/tag/penipuan">penipuan yang dilancarkan di sejumlah kantor instansi pemerintahan dengan modus mengaku sebagai petugas Damkar Kota Makassar.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
Pelaku kerap didapati memasuki perkantoran untuk menawarkan perawatan bahkan pergantian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Dari keterangan yang didapatkan dari Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Veteran Utara setelah dipancing oleh polisi dengan berpura-pura memesan dua buah APAR.
"Tersangka dipancing oleh anggota, di mana anggota berpura-pura memesan dua buah APAR atau fire extinguisher," kata Iptu Pandu, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos
Iptu Pandu mengatakan, untuk meyakinkan korbannya pelaku diduga mengunakan atribut Damkar dalam beraksi.
Polisi mengamankan barang bukti stempel Damkar palsu, kuitansi logo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN.
"Padahal, yang bersangkutan itu (pelaku) sudah dipecat dari Damkar," ujar Iptu Pandu.
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam
Akibat perbuatannya, Irfan kini mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang. Ia dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.