Minggu, 18 Juli 2021 11:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan selama masa libur Iduladha. Pengetatan kembali dilakukan pada syarat perjalanan.

 

Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021 dengan menerbitkan addendum surat edaran yang ada saat ini.

"Ketentuan itu akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Sabtu malam (17/7/2021).

Baca Juga : PPKM Dicabut, Masyarakat Gowa Diminta Tetap Taat Prokes

Berdasarkan addendum tersebut, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

 

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi:

- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- Ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang

Baca Juga : Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Terkait Percabutan PPKM, Ini Isi Lengkapnya

Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kemudian, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Sehingga jika dirinci syarat perjalanan jarak jauh untuk transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.

Baca Juga : Kebijakan PPKM Dicabut, Bantuan Sosial Tetap Lanjut

2. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.

3. Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

4. Pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu. Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.

TAG