Jumat, 16 Juli 2021 19:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di masjid.

 

Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar Wali Kota Parepare bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat(16/7/2021). Ini tindak lanjut surat edaran gubernur Sulsel perihal pelaksanaan salat Iduladha bernomor 451.11/6812/B.Kesra.

"Pelaksanaan salat Iduladha diatur dengan protokol kesehatan secara ketat dalam jumlah terbatas yaitu 25 persen. Karena interaksi jika dilakukan di lapangan tidak dapat dibendung seperti yang telah dilaksanakan pada saat Idulfitri lalu," jelas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

Dalam rapat tersebut, kata Taufan, juga disepakati pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran ditiadakan.

 

"Pelaksanaan takbir keliling ditiadakan, namun kegiatan takbiran dapat dilaksanakan secara terbatas di masjid-masjid," jelasnya.

Taufan juga menjelaskan teknis pembagian hewan kurban agar tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

"Sesuai surat edaran plt gubernur bahwa penyembelihan hewan kurban itu hanya dilakukan oleh panitia dan daging diantar langsung ke rumah masing-masing warga," pesan Taufan.

Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, Abdul Gaffar menambahkan, jumlah masjid di Parepare yang difungsikan dalam pelaksanaan salat Iduladha mencapai 500 masjid.

"Sesuai surat edaran Kementerian Agama bahwa memang Kementerian Agama, dan penyuluh, wajib hukumnya untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan di masing-masing masjid. Insya Allah kami akan langsung tindaklanjuti setelah surat edaran wali kota," tambahnya.

Baca Juga : Tiba di IKN, Akbar Ali Minta Jajarannya Cari Potensi Untuk Kemajuan Kota Parepare

Saat ini di Kota Parepare tercatat ada 168 kasus aktif, 23 di antaranya menjalani perawatan di RS. Sisanya menjalani isolasi mandiri.

 

Penulis : Hasrul Nawir