RAKYATKU.COM, WAJO - Pimpinan DPRD Wajo" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-wajo">DPRD Wajo dan Bupati Wajo mennandatangani nota kesepakatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Wajo, Kamis (14/7/2021).
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, agenda rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Wajo terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wajo Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan atas kehadirannya dalam rapat paripurna kali ini.
"Perkenankan saya mengucapkan terima kasih atas kehadirannya memenuhi undangan DPRD Wajo hari ini," ucapnya.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Amran Mahmud mengatakan, diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
"Di masa yang akan datang diharapkan kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat, guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Penjabat Sekda Wajo, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.