Rabu, 14 Juli 2021 16:22

Pelaksanaan Salat Iduladha di Gowa Tunggu Keputusan Pemprov Sulsel

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaksanaan Salat Iduladha di Gowa Tunggu Keputusan Pemprov Sulsel

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina meminta kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk tetap melakukan persiapan pelaksanaan Salat Iduladha.

GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, saat ini Pemkab Gowa belum bisa memutuskan terkait pelaksanaan Salat Iduladha karena masih menunggu status zona berkaitan kasus Covid-19.

"Terkait zona kita menunggu, di awal memang kita zona oranye, tapi dengan adanya usaha yang kita lakukan ini yaitu PPKM Mikro, mudah-mudahan bisa hijau," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Salat Iduladha secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/7).

Baca Juga : Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

Walaupun demikian, Kamsina tetap meminta agar pelaksanaan Salat Iduladha tetap dipersiapkan sambil menunggu keputusan dari Pemprov Sulsel. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah penerapan standar protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

"Pada prinsipnya, rapat koordinasi ini bagaimana pelaksanaan Salat Iduladha nanti. Jadi begitu ada edaran terkait izin pelaksanaan, Salat Iduladha kita sudah siap," paparnya.

Ia meminta kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk tetap melakukan persiapan. Salah satunya mengecek kesiapan protokol kesehatan semua masjid-masjid atau tempat-tempat yang dijadikan pelaksanaan Salat Iduladha.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah juga berharap status Kabupaten Gowa bisa segera keluar dari zona oranye. Karena menurutnyam sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama wilayah yang masuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Iduladha.

Walaupun demikian, dirinya juga tetap meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan pelaksanaan Salat Iduladha dan terus mengedukasi masyarakat agar taat protokol kesehatan.

"Saya menyampaikan seluruh KUA di Kecamatan tolong disampaikan kepada masyarakat dan terus mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Tolong sasar kembali masjid-masjid untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan karena aturan Kementerian Agama belum dicabut," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jika nantinya pelaksanaan Salat Iduladha jadi dilaksanakan, Adliah menentukan ada beberapa yang perlu diperhatikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, khususnya penerapan standar protokol kesehatan.

"Yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan, kemudian seluruh jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat masing-masing," ujarnya.

Selain itu, panitia harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan jamaah yang datang sehat. Sementara untuk khatib menyampaikan khutbah paling lama 15 menit serta menggunakan masker dan face shield.

Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

"Bagi jamaah lanjut usia (lansia), sedang sakit, baru sembuh atau baru dari perjalanan, dilarang ikut melaksanakan Salat Iduladha," tambahnya.

Turut hadir mendampingi Pj Sekda Gowa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, KH Abu Bakar Paka.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa