RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengungkap kasus pembunuhan" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">pembunuhan terhadap seorang pria di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku pembunuhan tersebut, yakni Dg. Mangung (61), yang diringkus oleh Tim Jantanras Polrestabes Makassar, Selasa dini hari (13/7/2021).
Witnu membeberkan kronologi pembunuhan sadis tersebut. Witnu menyebut, berawal dari adanya konflik antara pelaku Dg. Mangung dengan korban Jamaluddin yang mana korban menuduh pelaku mencuri jagung miliknya.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Pada saat itu, lanjut Witnu, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat bertemu dengan korban dan korban tidak terima respons dari pelaku.
"Korban menyerang pelaku dengan parangnya, tetapi parang itu berhasil direbut oleh pelaku dan ditebaskan ke tubuh korban yang akhirnya mengalami luka berat dan meninggal di TKP," ungkap Witnu di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021).
Setelah itu, menurut Witnu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membawa korban dari TKP awal ke bawah jembatan.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
"Pelaku menutupi tubuh korban dengan materiel berat seperti batu dan kerikil," ujar Witnu.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.