Selasa, 13 Juli 2021 20:31

Dituduh Curi Jagung, Pria di Manggala Ditebas Pelaku dengan Parangnya Sendiri hingga Tewas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat rilis pers di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat rilis pers di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021).

Korban menyerang pelaku dengan parangnya, tetapi parang itu berhasil direbut oleh pelaku dan ditebaskan ke tubuh korban yang akhirnya mengalami luka berat dan meninggal di TKP.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengungkap kasus pembunuhan" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">pembunuhan terhadap seorang pria di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut, yakni Dg. Mangung (61), yang diringkus oleh Tim Jantanras Polrestabes Makassar, Selasa dini hari (13/7/2021).

Witnu membeberkan kronologi pembunuhan sadis tersebut. Witnu menyebut, berawal dari adanya konflik antara pelaku Dg. Mangung dengan korban Jamaluddin yang mana korban menuduh pelaku mencuri jagung miliknya.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Pada saat itu, lanjut Witnu, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat bertemu dengan korban dan korban tidak terima respons dari pelaku.

"Korban menyerang pelaku dengan parangnya, tetapi parang itu berhasil direbut oleh pelaku dan ditebaskan ke tubuh korban yang akhirnya mengalami luka berat dan meninggal di TKP," ungkap Witnu di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021).

Setelah itu, menurut Witnu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membawa korban dari TKP awal ke bawah jembatan.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

"Pelaku menutupi tubuh korban dengan materiel berat seperti batu dan kerikil," ujar Witnu.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#pembunuhan #polrestabes makassar