Senin, 12 Juli 2021 15:31

Cegah Penyebaran COVID-19, Rumah Ibadah di Gowa Taati Aturan PPKM

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemantauan oleh Tim 2 dipimpin Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni, yang memantau rumah ibadah dan fasilitas umum, Minggu malam (11/7/2021).
Pemantauan oleh Tim 2 dipimpin Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni, yang memantau rumah ibadah dan fasilitas umum, Minggu malam (11/7/2021).

Ditemukan telah memenuhi aturan PPKM seperti Masjid Agung Syekh Yusuf, Gereja Manggarupi, dan Taman Sultan Hasanuddin.

RAKYATKU.COM, GOWA - Kabupaten Gowa telah memasuki hari ketiga pengetatan PPKM mikro. Tiap hari Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak terkait memantau di lapangan dengan membentuk beberapa tim.

Seperti pemantauan oleh Tim 2 dipimpin Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni, yang memantau rumah ibadah dan fasilitas umum. Dari hasil pantauan, rumah ibadah ibadah ikut membantu Pemkab dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ditemukan telah memenuhi aturan PPKM seperti Masjid Agung Syekh Yusuf, Gereja Manggarupi, dan Taman Sultan Hasanuddin.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan PPKM mikro. Itu artinya aturan ini sudah dipahami," kata Kr Kio sapaan akrab Abd. Rauf Malaganni, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, beberapa masyarakat yang ditemukan belum menggunakan masker diberikan sanksi sosial sebagai efek jera.

Namun, Kr Kio menegaskan kepada para pelanggar jika masih mengabaikan peraturan PPKM mikro akan mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

"Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali, maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat. Tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya," tegasnya.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa #PPKM Gowa