RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Masjid Al-Markaz Al-Islami tetap mengelar salat Jumat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sekretaris Yayasan Masjid Al-Markaz, Najamuddin Majid, mengatakan pelaksanaan salat Jumat di masjid ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar yang membolehkan melaksanakan ibadah, tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Surat Edaran Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, dengan Nomor 003.02/77/HIM/KESRA/VII/2021 tentang Himbauan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Iduladha 1442 H/2021 M dan Hari Jumat.
Baca Juga : Milad ke-26, Pengurus Yayasan Masjid Al-Markaz Ziarah ke Makam Jenderal M Jusuf
"Di sini intinya boleh melaksanakan kegiatan ibadah dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Najamuddin saat ditemui setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Markaz, Jumat (9/7/2021).
Pelaksanaan salat di Masjid Al-Markaz betul-betul menerapkan prokes ketat mulai dari cuci tangan, pakai masker, tes suhu tubuh sebelum masuk ke dalam Masjid, dan saf-saf yang berjarak.
"Mereka yang tidak datang memakai masker kita sediakan di sini," ujar Najamuddin.
Baca Juga : Angin Kencang, Pohon di Halaman Masjid Al Markaz Makassar Tumbang, Beberapa Fasilitas Rusak
Bahkan setelah pelaksanakan salat Jumat, Masjid Al-Markaz langsung disterilkan dengan penyemprotan disinfektan.