Rabu, 07 Juli 2021 12:02
Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badallah.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, KENDARI - Pemerintah pusat menetapkan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu kota dalam daftar 43 non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM mikro" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm">PPKM mikro.

 

Seperti penyampaian Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa pemerintah memperketat penerapan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali juga. Ini berlaku 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Pemprov Sultra" href="https://rakyatku.com/tag/pemprov-sultra">Pemprov Sultra pun telah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, Satgas Covid-19 Sultra dan Satgas Kendari. Hal ini disampaikan dalam webinar zoom Diskominfo Sultra bersama awak media, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pengetatan PPKM mikro ini.

 

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi jika ada yang melanggar aturan.

Baca Juga : Empat Lembaga di Sultra Teken MoU, Ini Harapan Gubernur Ali Mazi

"Tetapi untuk sanksinya memang belum kami tentukan. Rencananya hari ini Gubernur, Wali Kota dan tim Satgas akan mengadakan pertemuan dan menentukan sanksi bagi yang melanggar sebagai efek jera dan akan dituangkan ke dalam surat keputusan gubernur," kata Ridwan.

Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menekan penyebaran COVID-19. "Mari bersama taati prokes, memerangi penyebaran COVID-19. Jika masalah COVID-19 cepat terselesaikan, ekonomi akan bangkit dan kita bisa beraktivitas normal lagi," ucapnya.

Penulis : Lisa Emilda