Rabu, 07 Juli 2021 08:46

Wakil Ketua DPRD Makassar Pertanyakan Surat Edaran PPKM

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile.

"Kita harus tahu dulu apakah ini perintah dari pusat mengingat dengan kondisi pandemi yang semakin menggila. Kalau itu memang perintah dari pusat, harus pemkot laksanakan dan bersifat mutandis," kata Andi Suhada Sappaile.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Makassar, salah satu isinya adalah pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.

Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6--20 Juli 2021. Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar.

Terkait kebijakan terbaru Pemkot tersebut ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile" href="https://rakyatku.com/tag/andi-suhada-sappaile">Andi Suhada Sappaile, angkat bicara. Dia mempertanyakannya dan mengatakan perlu untuk menggali apakah kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pusat.

"Kita harus tahu dulu apakah ini perintah dari pusat mengingat dengan kondisi pandemi yang semakin menggila. Kalau itu memang perintah dari pusat, harus pemkot laksanakan dan bersifat mutandis," kata Andi Suhada kepada Rakyatku.com, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Terkait surat edaran itu, politisi perempuan dari Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan akan membincangkannya dengan Wali Kota Makassar. Kebijakan ini, kata dia, akan dikaji lagi.

"Tadi saya ketemu dengan Pak Wali komunikasikan masih itu, tapi beliau akan kaji baik-baik dulu," ucapnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran tersebut disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.
Sementara, untuk layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 20.00 Wita. Lalu, restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

Penulis : Syukur
#PPKM Makassar #dprd makassar #DPRD Kota Makassar #Andi Suhada Sappaile