Jumat, 02 Juli 2021 11:39

Akui Kesalahan dan Minta Maaf kepada Masyarakat Sulsel, Agung Sucipto Minta Hukuman Diringankan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (1/7/2021).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (1/7/2021).

"Saya mengakui kesalahan saya memberikan uang kepada pejabat yang terlibat dalam kasus ini," kata Agung Sucipto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, menyesali dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

Hal itu diungkapkan di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (1/7/2021).

"Saya mengakui kesalahan saya memberikan uang kepada pejabat yang terlibat dalam kasus ini," kata Agung Sucipto.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Agung Sucipto juga sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

"Saya sangat-sangat menyesal telah melakukan kesalahan tersebut dan mohon maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan dan telah direpotkan dengan adanya perkara ini dan terutama kepada masyarakat Sulsel," ujar Agung Sucipto.

Anggung sapaan Agung Sucipto berharap kebijakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan untuk diringankan hukumannya.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

"Harapan saya mohon kebijakan Pak Jaksa, majelis hakim yang mulia untuk meringankan hukuman saya karena saya kepala rumah tangga dan tanggung jawab kurang lebih 150 orang karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan kami," harap Anggung.

Menanggapi hal itu, JPU Asri Irwan mengapresiasi terdakwa yang telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

"Apresiasi tentunya kepada terdakwa karena telah mengakui kesalahannya kemudian meminta maaf, tetapi bukan itu yang kita inginkan," tutur Asri Irwan.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Agung Sucipto #Kasus KPK Nurdin Abdullah