Jumat, 02 Juli 2021 12:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pengadilan anti-terorisme di Pakistan" href="https://rakyatku.com/tag/pakistan">Pakistan menjatuhkan hukuman mati" href="https://rakyatku.com/tag/hukuman-mati">hukuman mati kepada pria yang merupakan seorang mantan penjaga keamanan yang tahun lalu menembak dan membunuh manajer bank tempatnya bekerja.

 

Mantan penjaga keamanan beralasan atasannya menghina Nabi Muhammad saw. Demikian kata seorang pengacara, Kamis (1/7/2021) waktu setempat, sebagaimana dilaporkan kantor berita Associated Press (AP).

Ahmad Nawaz berhak mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu. Putusan sehari sebelumnya di Distrik Khusab di Provinsi Punjab Timur, juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena menyerang polisi sewaktu penangkapannya, menurut pengacara penuntut Mian Rizwan.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

Nawaz ditangkap pada November 2020 setelah menembak atasannya, Malik Imran Hanif, di Distrik Khushab. Aksinya segera menarik perhatian kaum Islamis setelah Nawaz mengklaim bahwa ia membunuh Hanif karena menghina Nabi Muhammad saw.

 

Keluarga Hanif saat itu membantah tuduhan tersebut. Belakangan, polisi menyimpulkan bahwa Nawaz memiliki perseteruan pribadi dengan manajer bank tersebut.

Penodaan agama adalah masalah kontroversial di Pakistan, orang dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena kejahatan itu.

Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang-orang sering mengambil tindakan hukum sendiri sewaktu menghadapi pelaku pelanggaran itu. Karena begitu sensitifnya masalah itu, sejumlah orang di negara itu tidak jarang menggunakan alasan penistaan agama untuk melampiaskan dendam pribadi.

Sumber: AP, VOA