RAKYATKU.COM, KOLAKA TIMUR - Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-111 memasuki hari ke-16 di Desa Ulundoro, Kecamatan Aeere Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/7/2021).
Satgas bersama aparat setempat mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sosialisasi ini adalah satu sasaran non fisik pada pelaksanaan TMMD di wilayah setempat. Kegiatan ini dinilai tidak kalah pentingnya dengan sasaran fisik yang sementara ini juga masih berlangsung.
Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Resmikan Tiga Proyek Karya TMMD Ke-111 yang Jadi Kebanggaan Warga
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ulundoro. Pembawa materi adalah Kepala KUA, Haris. Turut hadir Kepala Desa Ulundoro, Syamsul Bahri, Komandan SSK, Letda Inf Muchlis, Kasitrantib, Kaharuddin, dan masyarakat setempat.
Haris mengatakan, masyarakat harus pahami betul Undang-Undang Perkawinan sebelum memutuskan untuk melaksankan perkawinan.
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," sebut Haris merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca Juga : Gereja Weare Jadi Fasilitas Fisik Terakhir yang Dirampungkan TMMD Koltim
Dengan adanya peraturan pemerintah yang tertuang dalam undang undang perkawinan, kata dia, masyarakat bisa memahami ketentuan ketentuan yang berlaku.
Termasuk di dalamnya usia pernikahan laki-laki maupun perempuan minimal 19 tahun. Batas usia ini dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan.
Haris menyampaikan, diharapkan juga orang tua lebih paham dan mengetahui apakah anaknya sudah siap menghadapi perkawinan. Bukan saja secara mental dan kejiwaan, tetapi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang sangat penting.
Baca Juga : Indahnya Masjid Al-Muhajirin Karya TMMD di Desa Aere Koltim, Siap Digunakan Lebaran
"Karena ketika mental pasangan ini belum siap, maka akan ada risiko perceraian," ucapnya.
Merujuk pada Undang-Undang 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, yaitu diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.