Kamis, 01 Juli 2021 21:23

Modus Pinjam Gunting Kuku, Pelaku Gandakan Kunci untuk Bobol Kantor Gadai Syariah di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi pelaku AA (22) sempat terekam CCTV.
Aksi pelaku AA (22) sempat terekam CCTV.

"Begitu sudah akrab dengan karyawan dia meminjam gunting kuku yang kebetulan menjadi gantungan kunci dari kunci gedung itu dan dia bawa pulang gandakan kunci tersebut," kata Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Bontoala" href="https://rakyatku.com/tag/polsek-bontoala">Polsek Bontoala berhasil meringkus pelaku pencurian">pembobolan kantor gadai syariah di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial AA (22) berhasil masuk ke dalam kantor gadai syariah dengan mengambil barang berupa 8 unit handphone (HP) dan 3 unit laptop.

Menurut Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV sehingga memudahkan anggota kepolisian menangkap pelaku.

Baca Juga : Bersama Tripika Jalin Sinergitas dengan Buka Puasa Bersama di Polsek Bontoala

"Alhamdulillah dalam tempo 2 x 24 jam setelah laporan masuk, kami berhasil mengungkap pelakunya dan menangkap dan membawa ke Polsek Bontoala untuk diambil keterangannya," kata Syamsuardi, Kamis (1/7/2021).

Lanjut Syamsuardi mengatakan modus pelaku melakukan aksinya karena sering keluar-masuk di kantor gadai tersebut untuk mengadaikan barang- barangnya sehingga ia sudah akrab dengan karyawan di tempat itu.

"Begitu sudah akrab dengan karyawan dia meminjam gunting kuku yang kebetulan menjadi gantungan kunci dari kunci gedung itu dan dia bawa pulang gandakan kunci tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Ikuti Talk Show di RRI, Kapolsek Bontoala Bahas Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan 1445 H

"Setelah dicari dia kembalikan itu gunting kuku dengan kunci gedung yang telah ia gandakan," sambungnya.

Setelah itu pelaku menggunakan kunci yang telah digandakan untuk melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kantor dan mengambil barang berharga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor.

Baca Juga : Hujan Tak Halangi Polsek Bontoala dan Bhayangkari Berbagi Takjil

"Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah residivis sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, yaitu curanmor dengan menjalani hukuman selama 10 bulan di Rutan Makassar," ungkap Syamsuardi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#pencurian #Polsek Bontoala