Selasa, 29 Juni 2021 08:21
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah warkop di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar.

 

"Malam ini kami dari tim Satgas Raika melaksanakan penindakan yaitu penyegelan atau penutupan sementara," kata Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan P, Senin malam (28/6/2021).

Pemberian sanksi terhadap warkop tersebut karena telah berulang kali melakukan pelanggaran yang sama yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Komitmen Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkup Dishub Makassar

"Kita melaksanakan pemberian sanksi kepada pemilik warkop SS ini karena sudah seringkali melakukan pelanggaran dengan pelanggaran yang sama, kegiatan yang sama yaitu terjadi kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Irwan.

 

Menurut Irwan, penyegelan ini bersifat sementara sehingga apabila pemilik warkop telah kooperatif maka akan dilakukan evaluasi untuk pencabutan penyegelan.

"Kalau dia kooperatif, dia mengikuti protokol kesehatannya nanti diawasi oleh penyidik PPNS yang ada di Satpol PP. Apabila sudah mematuhi, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwali, maka tim dari kami akan mengevaluasi hal itu," ucap Irwan.

Baca Juga : Camat Sangkarrang Apresiasi Kinerja Dinas Kesehatan Adakan Vaksinasi di Pulau

Namun, apabila telah dilakukan penyegelan dan melakukan kembali pelanggaran yang sama yakni tidak mematuhi surat edaran wali kota, maka izin warkop tersebut akan dicabut.

"Jadi kalau sudah kita segel seperti ini lantas melakukan lagi pelanggaran yang sama, kami dari pemerintah kota atau tim Satgas Raika akan mengajukan ke pemerintah kota untuk pencabutan izin," tegas Irwan.

Irwan juga menyampaikan bahwa penyegelan sementara yang dilakukan ini untuk bagaimana memberikan efek jera kepada pemilik usaha atau pemilik usaha warkop yang lain supaya menjadi pembelajaran bagi mereka.

Baca Juga : Takjub Penanganan Covid-19, Bupati Sleman Berguru Program Makassar Recover

 

Penulis : Usman Pala