Rabu, 23 Juni 2021 15:17
Pemkot dan DPRD Kota Parepare melakukan sidak di sejumlah ritel modern dan tradisional di Kota Parepare, Rabu (23/6/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd kota parepare" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-kota-parepare">(DPRD) Kota Parepare yang terdiri dari gabungan Dinas Perdagangan dan Satpol PP, turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kota Parepare.

 

Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi beberapa anggota dewan dan Sekretaris Dinas Perdagangan, Prasetyo Catur, menemukan beberapa minimarket yang perizinannya bermasalah.

Bahkan, kata Kaharuddin, ditemukan Alfamart di SPBU Lumpue yang perizinannya sudah kedaluwarsa. "Ada beberapa ritel modern yang kami sampel tadi yaitu Indomaret, Alfamart, Alfamidi, itu perizinannya semua bermasalah," ungkap Kaharuddin, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Justru yang kami temukan di ritel modern, sementara pemilik lokal justru dia yang tertib. Ini yang kami kesal, ada yang kami temukan Alfamart perizinannya 2015 dan sudah kedaluwarsa, enam tahun dia melakukan usaha tanpa dokumen yang resmi," bebernya.

 

Dikatakan pula, sejumlah minimarket atau ritel modern ini akan dievaluasi melalui rapat yang akan dilakukan bersama Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti terkait permasalahan-permasalahan yang ada.

"Oleh karena itu, nanti kami mengundang rapat dan kita sama-sama mengevaluasi. Persoalan rekomendasinya apakah nanti kami akan tutup atau tidak, nanti dalam rapat diputuskan. Bisa saja kami tutup dan memberi kesempatan untuk mengurus sambil kita tutup, supaya ini harus ada efek jera. Dia cari keuntungan di Parepare, tapi kewajibannya dia tidak laksanakan," terangnya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Tidak hanya itu, tambah Kaharuddin, sejumlah toko ritel modern juga ditemukan tidak menyediakan space produk lokal. Sementara, dalam aturan dalam pendirian ritel modern harus menyiapkan tempat untuk produk-produk lokal.

Sekretaris Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur, menyampaikan sidak ini untuk menyikapi terkait persoalan perizinan yang sedang berkembang di Parepare. Hasilnya memang benar telah ditemukan beberapa toko ritel modern yang tidak memperpanjang izin.

"Sebentar kami mengundang semuanya, penanggung jawab perizinan dari beberapa toko ritel modern untuk bersama-sama duduk di Komisi I DPRD menyikapi persoalan ada beberapa yang belum memperpanjang sistem, baik OSS ataupun fisik. Jadi ini sebentar kami mencoba mengklarifikasi di DPRD, jangan sampai mereka by sistem OSS ternyata ada, atau secara fisik mereka memang tidak ada, semuanya nanti kita klarifikasi saat rapat," tegas Prasetyo.

Penulis : Hasrul Nawir