RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah perumda parkir makassar raya" href="https://rakyatku.com/tag/pd-parkir-makassar-raya">(Perumda) Parkir Makassar Raya sebentar lagi akan akan disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd makassar" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-makassar">(DPRD) Kota Makassar hari ini, Selasa (22/6/2021), dijadwalkan akan melakukan rapat paripurna untuk membahas Ranperda tersebut.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rapat paripurna akan dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar pendapat pandangan dari fraksi-fraksi.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda
Jika tak ada fraksi yang menolak atau semuanya menyetujui Ranperda tersebut, rapat paripurna pun akan mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
"Pemandangan akhir fraksi dulu. Baru dilanjutkan dengan pengesahan jika semua fraksi menyetujuinya. Tahapnya seperti itu," kata Ari.
Ranperda tentang pengesahan Perumda Parkir sebelumnya melalui konsultasi, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Baca Juga : Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Sudah selesai mi konsultasi ke Mendagri, provinsi. Oleh karena itu, segera diparipurnakan kemudian rapat komisi persiapan reses di bulan depan," tambahnya.
Ari menjelaskan, seusai digelar pandangan akhir fraksi tentang Perumda Parkir, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan dilanjutkan penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.