RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah maupun lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan dituntut terus meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Bupati pemkab sidrap" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-sidrap">Sidrap, Dollah Mando, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Senin (21/6/2021) di Aula Kompleks SKPD Sidrap.
Dollah mengatakan, tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional, tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
"Untuk itu peran serta sinergitas pemerintah dan lembaga kemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam pelayanan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat," katanya.
Sementara, Kadis Pemdes PPA Sidrap, Abbas Aras, mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa/kelurahan.
"Sosialisasi ini diikuti para kepala desa dan lurah di Kabupaten Sidrap, diharapkan lewat kegiatan ini tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan lebih optimal," ucap Abbas.