RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah melakukan sidak di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Buru pada sore hari, Komisi A DPRD Makassar melanjutkan sidak ke Hotel La'Riz" href="https://rakyatku.com/tag/hotel-lariz-wthree">Hotel La'Riz, Jalan Lagaligo, pada malam hari sekitar pukul 20.30 Wita, Sabtu (19/6/2021).
Sidak dilakukan setelah dewan menerima aduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar hotel dan merasa terganggu dengan suara musik dari hotel.
"Jadi sengaja kami melakukan sidak di malam hari karena aduan yang kami terima dari masyarakat adalah persoalan musik yang mengganggu di malam hari. Aktivitas yang diduga dilaksanakan di Hotel La'Riz dan mengganggu jam istirahat warga sekitar," kata Ari Ashari Ilham, anggota Komisi A DPRD Makassar.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro
Olehnya itu, untuk memastikan aduan tersebut pihaknya pun datang langsung ke Hotel La'Riz. Pihaknya berharap aktivitas masyarakat Makassar dapat berjalan dengan baik tanpa ada yang merasa dirugikan.
"Sebagai wakil rakyat di DPRD kami tentu saja mendorong dan berharap pertumbuhan ekonomi masyarakat di Makassar meningkat. Kami juga mendorong banyak pengusaha termasuk pengusaha perhotelan agar terbuka lapangan kerja. Akan tetapi, kami juga berharap kita hidup rukun dengan tidak saling mengganggu satu sama lain," beber Ketua Fraksi Nasdem Makassar tersebut.
Sementara itu, Rahmat Taqwa yang juga anggota Komisi A DPRD Makassar membenarkan bahwa suara musik yang bersumber dari Hotel La'Riz tersebut memang terdengar di luar sekitar hotel. Olehnya itu, mengingat adanya pengaduan dari masyarakat pihaknya meminta untuk mengkaji keberadaan izin hotel tersebut.
Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang
"Kami di Komisi A meminta pihak hotel dan seluruh OPD terkait untuk mengecek ulang terkait izin-izin yang ada di hotel tersebut," ungkap politisi muda PPP ini.
Sidak Komisi A DPRD Makassar di Hotel La'Riz turut dihadiri oleh pihak PTSP, DLH, camat, dan kelurahan setempat.