RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini banyak meresahkan masyarakat karena kerap melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan dan mendukung program Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga : OJK Panggil Indosaku Usai Dugaan Penagihan Intimidatif Debt Collector di Semarang
Menurut E Zulpan, pinjol ilegal perlu ditertibkan dan diberantas. Saat ini setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.
Pinjol ilegal, kata Zulpan, perlu ditertibkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan teror terhadap nasabahnya.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata E Zulpan, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga : Satgas PASTI Setop Aktivitas PT Malahayati, Klaim Bisa Bereskan Utang Pinjol Jadi Sorotan
Namun, Zulpan mengaku hingga saat ini Polda Sulsel belum menerima laporan terkait pinjaman online yang meresahkan dan mengancam masyarakat.
"Bila ada laporan. Tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri," ujar E Zulpan.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah memerintahkan jajaran Polri Indonesia untuk memberantas dan mengungkap perkara pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online
"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto, Jumat (18/6/2021).