RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini banyak meresahkan masyarakat karena kerap melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan dan mendukung program Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga : Waspada Pinjol di Hari Raya, OJK Ungkap Kerugian Capai Rp139,67 Triliunsejak 2017 sampai 2023
Menurut E Zulpan, pinjol ilegal perlu ditertibkan dan diberantas. Saat ini setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.
Pinjol ilegal, kata Zulpan, perlu ditertibkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan teror terhadap nasabahnya.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata E Zulpan, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga : Marak Mengancam yang Awam, Ini 7 Tips Hindari Cengkraman Pinjaman Online Ilegal
Namun, Zulpan mengaku hingga saat ini Polda Sulsel belum menerima laporan terkait pinjaman online yang meresahkan dan mengancam masyarakat.
"Bila ada laporan. Tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri," ujar E Zulpan.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah memerintahkan jajaran Polri Indonesia untuk memberantas dan mengungkap perkara pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Tak Lagi Was-Was, Begini Cara Bijak Gunakan Pinjam UangĀ Online
"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto, Jumat (18/6/2021).